Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Romance scamming atau love scamming adalah sebuah modus penipuan, di mana penipu berusaha memenangkan rasa kasih sayang dan kepercayaan korban, kemudian memanfaatkannya untuk mendapatkan uang. Love scammer cenderung sangat mahir dalam memanipulasi perasaan korban. Awalnya, mereka mungkin menghubungi calon korban melalui media sosial, situs kencan, atau platform online lainnya.
Seperti dirangkum dari laman FBI, modus operandi love scamming biasanya dijalankan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengadopsi Identitas Palsu
Penipu akan menciptakan profil online dengan identitas palsu yang menarik. Mereka mungkin menggunakan foto-foto menarik, yang sering kali dicuri dari internet atau dari akun orang lain. Identitas palsu ini juga bisa mencakup informasi palsu tentang pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan pribadi mereka.
Menghindari Pertemuan Langsung
Penipu akan berusaha menghindari pertemuan langsung dengan berbagai alasan. Ini dapat mencakup alasan geografis yang jauh, kendala waktu, atau masalah pribadi yang mencegah mereka bertemu. Alasan-alasan ini membantu mereka menjaga ilusi identitas palsu mereka.
Memancing Perhatian dan Kepercayaan
Penipu akan mengirim pesan-pesan penuh perhatian, simpati, dan kepedulian kepada korban. Tujuannya adalah untuk membuat korban merasa istimewa dan diperhatikan, sehingga korban merasa hubungan tersebut nyata dan berharga.
Pencurian Identitas dan Keuangan
Selain meminta uang, penipu juga bisa mencuri informasi pribadi korban, seperti data rekening bank atau informasi kartu kredit. Informasi ini dapat digunakan untuk pencurian identitas dan keuangan lebih lanjut, yang dapat merugikan korban secara serius.
Menggunakan Alasan yang Masuk Akal
Penipu akan menciptakan alasan yang terlihat masuk akal untuk membenarkan permintaan uang mereka. Mereka mungkin mengklaim memiliki pekerjaan atau proyek di luar negeri yang memerlukan dana tambahan, sehingga permintaan uang terlihat meyakinkan dan beralasan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Aturan mengenai tindak pidana penipuan dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP.
Meskipun tidak mengkhususkan penipuan di dunia maya, namun pasal ini juga kerap digunakan dalam perkara penipuan online.
Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Memanipulasi Emosi
Penipu akan mencari tahu tentang kehidupan korban dan mencari cara untuk memanipulasi emosinya. Mereka mungkin akan berpura-pura menghadapi masalah pribadi, kesulitan keuangan, atau situasi lain yang membuat korban merasa perlu memberikan dukungan dan bantuan.
Setelah membangun ikatan emosional, penipu akan mencari kesempatan untuk meminta uang dari korban. Mereka mungkin mengajukan permintaan uang dalam situasi yang mendesak, seperti biaya medis, bantuan keuangan, atau bantuan untuk proyek palsu. Alasan-alasan ini didesain untuk memancing respons emosional dan dukungan finansial dari korban.
Memanfaatan Emosi dan Rasa Bersalah
Penipu akan terus memanfaatkan emosi korban, termasuk rasa bersalah, untuk memaksa korban memberikan dukungan finansial. Mereka mungkin akan mengancam dengan konsekuensi emosional yang serius jika korban tidak memberikan uang yang diminta.
Modus operandi ini didasarkan pada kemampuan penipu untuk memahami emosi dan kebutuhan korban, serta memanfaatkannya untuk mencapai tujuan finansial mereka. Oleh karena itu, penting bagi semua orang untuk tetap berhati-hati saat berinteraksi online, khususnya dalam hubungan yang melibatkan aspek emosional dan finansial.
KOMPAS.com – Semakin canggihnya teknologi membuat komunikasi hingga transaksi bisnis memasuki era baru.
Era yang disebut globalisasi ini membuat tidak ada lagi batasan dalam bertukar informasi atau melakukan jual beli.
Namun, kemajuan teknologi ini ternyata juga berdampak negatif. Berbagai potensi penipuan online semakin mudah terjadi.
Lalu, apa saja undang-undang yang mengatur tentang penipuan online?
Baca juga: Diburu Polda Metro Jaya, Bos Penipuan Online yang Rugikan Korbannya Ratusan Juta Rupiah Diringkus di Sulsel
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!